Ayah Biadap Siksa Anak Kandungnya Berusia 13 Tahun.

halKAhalKI.com - Binjai : Tak putus putusnya peristiwa penganiayaan terhadap anak terjadi di tengah tengah pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang genjar di lakukan oleh Negara,Pemerintaha,aparat hukum serta masyarakatย pengiat pemenuhan hak anak dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.
27 tahunย momen penting bagi kehidupan anak Indonesia resmi ditandatangani.Semenjak itulah Indonesia me-ratifikasi Konvensi Hak Anakย (KHA)ย melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian diikuti dengan menetapkan berbagai peraturan perundangan yang menegaskan Negara berpihak pada perlindungan anak, antara lainย Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang kemudian ratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dianggap kurang memadai oleh berbagai kalangan masyarakat khususnya para pengiat hak anak, yang kemudian oleh Pemerintahย ditingkatkan kedudukannya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Konvensi Hak Anak.
Selanjutnya Pemerintah bersamaย DPR RI menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.
Keberpihakan peraturan perundang-undangan kepada anak ini, ternyata tidak membuat anak Indonesia terbebas dari tindakan yang merugikan anak,sebagaimana peristiwa yang terjadi di Binjai, MA bocah berusia 13 tahun yang menjadi korban kebiadapan Herihal Ayah Kandungnya.
Informasi yang dirangkum jurnalis saat dilokasi,Selasa (28/11/2017)ย menyebutkan, aksi biadap yang dilakukan Herijal seorang ayah terhadap putranya ini berawal dari ulah MA yang disebut-sebut mengambil uang neneknya sebesar Rp.600 ribu.
Pasca perceraian kedua orang tuanya dan menikah lagi 4 tahun yang lalu, MA tinggal bersama Neneknya KAS (62) di kawasan Bakaran Batu Lubuk Pakam Deli Serdang sejak sebulan yang lalu.
Sabtu kemarin, MA pergi dari rumah neneknya sambil membawa sepeda miliknya. Selain menghilang dari rumah, MA dicurigai mengambil uang simpanan sang nenek sebesar Rp.600 ribu. Waktu itu Ali naik sepedanya menuju terminal Lubuk Pakam. Selanjutnya dari terminal ini, Ali menumpang Bus Al Maksar menuju Kota Binjai.
Sesampainya diterminal Binjai, MA mengayuh sepedanya menuju Jln Jamin Ginting atau tepatnya Simpang Kramat,Binjai Selatan. Dikawasan ini MA sempat bermain Internet di salah satu Warnet (warung internet,red).
Disinilah bermula tindakan biadap Herijal kepada anak kandungnya. Tanpa belas kasihan, Herijal langsung memukuli MA dengan memakai kayu. Anak berusia 13 tahun tersebut tak berdaya menerima hantaman kayu sang Ayah, hingga akibatkan bagian pipi bocah malang ini mengeluarkan darah yang banyak. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa mengenaskan tersebut, langsung melaporkan tindakan biadap Herijal kepada kepala lingkungan setempat dan kemudia kepala lingkungan bertindak mencegah aksi tragis tersebut.
Setelah puas memukuli MA,Herijal Ayah MA pergi meningalkan anak kandungnya dengan kondisi berlumur darah. Tak berselang lama, petugas kepolisian yang mendapat informasi adanya seorang anak dihajar hingga terluka oleh orang tuanya langsung turun kelokasi.
Dengan kondisi lemah danย wajah yang babak belur serta mengeluarkan darah segar tersebut, MA dilarikan petugas kepolisian sektor (Polsek) Binjai Selatan ke RSU Dr Djoelham Binjai untuk mendapat penangan medis, KAS nenek MA ikut mendampingi bocah malang tersebut.
Pengobatanpun dilakukan terhadap luka luka yang dialami anak 13 tahun tersebut akibat dihajar habis-habisan oleh Herijal Ayahย kandungnya sendiri. Hingga kini pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnyaย masih dicari Polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Usai diberikan pengobatan, MA kemudian dibawa ke unit PPA Polres Binjai bersama KAS nenek MA untuk dimintai keterangan./ref.
Komentar