ASN di Langkat Ikrar dan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu dan Bebas dari Intervensi Politik

Pengucapan ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Presiden Tahun 2024 di ruang pola kantor Bupati Langkat, Kamis (23/11/2023)





halKAhalKI.com, Langkat | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat melakukan berikrar dan menandatangani pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024 di ruang Pola kantor Bupati Langkat, Kamis (23/11/2023).

Pakta integritas tersebut merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024.

Penandatanganan ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Presiden Tahun 2024 dilakukan Sekdakab Langkat, Analis Kebijakan Ahli Utama, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian di saksikan Plt.Bupati Langkat Syah Afandin dan Kepala BKN Regional VI Medan Janry H.U.P. Simanungkalit.

Ikrar diucapkan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Langkat Mahardhika Sastra Nasution dan di ikuti seluruh ASN yang hadir.

Ikrar ASN dalam pemilu dan Pilpres 2024 

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan. 

Selanjutnya, Plt Bupati Langkat menyebutkan dengan terbitnya Undang-undang ini pada tanggal 31 Oktober 2023, menjadi tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia.

"Dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang ini diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, " kata Syah Afandin.





Komentar

Loading...