APK Pilkada Langkat “Nempel” di Dermaga Sungai Tanjung Ibus, Ini Kata Kadis Perhubungan Langkat

Penampakan APK Pilkada Langkat yang terpampang di Dermaga Sungai Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggan Kabupaten langkat, Sumatera Utara, Selasa (29/10/2024) - halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Langkat | Kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada Rabu 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024, termasuk di Kabupaten Langkat yang saat ini melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin Langkat untuk periode 2025-2030.

Masa kampanye di Kabupaten Langkat diikuti 2 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni paslon nomor urut 1 Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dan paslon nomor urut 2 Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring.

Dalam tahapan kampanye tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan peserta Pilkada 2024 agar tidak melanggar aturan kampanye, sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota, diantaranya larangan pemasangan maupun penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) pada kawasan maupun gedung atau fasilitas milik pemerintah maupun prasarana dan sarana publik, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan KPU tersebut, yakni:

Pasal 64

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan;
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan;
  6. prasarana dan sarana publik; dan/atau
  7. taman dan pepohonan.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 65

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang memasang alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. gedung milik pemerintah;
  4. tempat pendidikan;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...