APBD Langkat 2025 Disahkan DPRD
halKAhalKI.com, Langkat | DPRD Langkat Sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Langkat.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin dan dihadiri Sekretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril mewakili PJ Bupati Langkat, Jumat (29/11/2024).
Sekdakab Langkat dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat," ujar Sekda Langkat membacakan pidato tertulis Pj Bupati.
Selain APBD 2025, DPRD Langkat juga mengesahkan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat yakni, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja., Perda Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, dan Perda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda yang telah disetujui kepada DPRD untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara
Komentar