Atika Winari Putri
Anak Merekam Keteladanan Orang Tua Melalui Metode Uswatun Hasanah
Sepasang suami istri yang telah menikah mendambakan buah hati sebagai pelengkap hidup dalam rumah tangga. Kehadiran seorang anak ditunggu-tunggu dengan segenap cinta, meski sebahagian harus berusaha semaksimal mungkin karena belum diberikan anak.
Di satu sisi yang lain sudah mendapatkan anak namun kebingungan dalam mendidik anak, sehingga membuat orang tua memiliki ekpektasi tinggi untuk pertumbuhan si anak, sedangkan anak tidak mampu mengikuti keinginan orang tua yang kerap kali memaksa dari pada memberi contoh yang baik, alhasil keinginan orang tua dan anak bagaikan sisi mata uang yang berbeda.
Indonesia dikejutkan dengan munculnya berbagai berita tentang anak gugat orang tua. Tahun 2021 dihebohkan oleh seorang lelaki tua digugat oleh anaknya sendiri senilai 3M. Berita lain juga muncul seorang ibu dan bapak digugat anak karena Mobil Fortuner. Kasus lainnya, gugat ibu kandung karena tanah warisan. Tiga kasus tersebut membuat para pembaca dan pendengar marah, kecewa berat dengan tingkah si anak, menyalahkan bahwa yang salah hanyalah anak, tidak berbakti dan melanggar norma.
KumparanNews menerbitkan mengenai Unpad sebut kasus anak gugat orang tua sebagai pelanggaran norma. Disebutkan bahwa kasus anak gugat orang tua ini mendapatkan sorotan dari Universitas Padjajaran (Unpad).
Dosen Fakultas Hukum Unpad Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan. Sonny menjelaskan, UU mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.
Komentar