Anak 15 Tahun Miliki Sabu, di Tangkap Polisi

Barang bukti sabu seberat 0,17 gram dan uang tunai Rp.20 ribu yang merupakan sisa pembelian shabu.

Langkat, halKAhalKI.com | Narkotika bagai wabah yang sulit untuk disembuhkan dan tanpa kita sadari secara perlahan tapi pasti menghancurkan generasi .

Sangat ironis, dan hal ini tercermin dari seorang anak berusia 15 tahun berinisial R yang ditangkap petugas Kepolisian Sektor Bohorok karena memiliki barang haram tersebut,Jum'at (7/2/2020).





R ditangkap petugas berdasarkan adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah tempat tinggalnya salah satu Desa yang ada di Kecamatan Sirapit yang masih wilayah hukum Polsek Bohorok, marak peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Bohorok Iptu Sutrisno, menyebutkan setelah menerima informasi dari warga, pihaknya melalui Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto dan tim opsnal melakukan lidik dan penindakan terhadap peredaran Narkotika di daerah tersebut.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...