Vonisnya Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
halKAhalKI.com, Langkat | Setelah Sidang pembacaan vonis delapan terdakwa terkait kasus kerangkeng yang berlokasi persis di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditunda pada hari Senin 28 November 2022, kemarin.
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang menyidangkan tiga perkara , menjatuhkan vonisnya terhadap delapan terdakwa. Dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara.
Dalam sidangnya yang berlangsung di ruang sidang Kesuma Admaja, PN Stabat, Rabu (30/11/2022). Majelis hakim terdiri dari Halida Rahardhini Hakim Ketua dan Hakim. Anggota Andriansyah, Diki Irfandi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Efendi Hasibuan, Baron Sidik Saragih dan Jimmy Carter. Penasihat Hukum kedelapan terdakwa Mangapul Silalahi dan Poltak Agustinus Sinaga.
Persidangan Majelis Hakim beragendakan pembacaan putusan perkara nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti, serta Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring dimulainya sekira pukul 12.00 WIB dan ramai dihadiri rekan-rekan para terdakwa. Pantauan di PN Stabat selama persidangan terlihat anggota kepolisian berjaga di dalam maupun di sekitar ruangan sidang.
Dewa, anak Bupati Langkat nonaktif dan Hendra dinyatakan Hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
