Akhirnya, 5 Tersangka dan Berkas Perkara PPPK Langkat Diserahkan Polda Sumut ke Jaksa

halKAhaKI.com, Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, tahun 2023 serta serahkan lima tersangkanya kepada kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera diadlili.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Sumut telah merampungkan penyidikan perkara yang terjadi pada masa kepemimpinan Syah Afandin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat tersebut.
Lima tersangka yang diserahkan tersebut, yakni Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Keduanya sudah ditangkap pada Jumat 15 November lalu usai ditetapkan tersangka sejak Maret 2024 kemarin.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Ketiga pejabat Pemkab Langkat itu selama ini tidak ditahan`
Komentar