AKBP Faisal: 5 Tersangka Perkara PPKS di Langkat, Kasusnya Dilimpahkan Polres kepada Kejaksaan

halKAhalKI.com, Langkat | Berkas perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) bersama tersangka dan barang buktinya masuk tahap II dan dilimpahkan Polres Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari), Rabu, (9/8/2023).
Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat dan diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing berlangsung di Kejari Langkat jalan Proklamasi, Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berkas bersama para tersang dan barang bukti tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat yang terdiri dari Dika Permana Ginting, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga.
5 tersangka
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan bahwa ada 5 tersangka dalam kasus tersebut yang diserahkan kepada JPU bersama barang buktinya
" Hari ini kita melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menyampaikan penjelasan Kapolres Langkat Rabu, (9/8/2023).
Komentar