Sidang PTUN: Gugatan Hasil Seleksi PPPK Guru Langkat
Ahli HTN, Feri Amsari: Hanya Tahu Bulat yang Boleh Dadakan

halKAhalKI.com. Medan | Sidang lanjutan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dengan objek perkara pengumuman Plt. Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023, yang diajukan puluhan guru honorer berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jum'at (23/8/2024).
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari penggugat dan saksi fakta tergugat dan tergugat II Intervensi. Dengan majelis hakim terdiri dari Firdaus Muslim sebagai Ketua, Fajar Shiddiq Arfah dan Alponteri Sagala masing-masing sebagai hakim anggota dan menghadirkan saksi ahli dari pengugat, Feri Amsari, ahli Hukum Tata Negara (HTN) yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim PTUN Medan terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan lainnya yang terkait keahlian Feri Amsari dan ruangan sidang PTUN Medan dipenuhi guru honorer Langkat baik para pengugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus.
Ahli dalam keterangan didepan majelis hakim tersebut menerangkan tentang kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pemerintahan sangat diperlukan. Serta menjelaskan jika guru-guru honorer sering kali mengalami kesedihan karena tugas sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi tidak memiliki hak yang sama.
Seleksi Teknis Kompetensi Tambahan (SKTT)
Selanjutnya pemeriksaan pada substansi permasalahan yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Teknis Kompetensi Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini, yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional sebagai mana Pengumuman Nomor: 810-2988/BKD/2023.
Terkait hal tersebut kuasa hukum para guru dari LBH Medan mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman lowongan/awal dan adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatannya itu apakah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku?
Secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan administrasi dan birokrasi yang tidak profesional, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (para penggugat).
Komentar