Adakah Pungli: Uang Komite Sekolah Pungutan atau Sumbangan?

halKAhalKI.com | Kerap dipertanyakan oleh kalangan masyarakat, khususnya orang tua/wali murid. Apakah uang komite sekolah termasuk pungutan liar, pungli?.
Hal ini dikarenakan kebanyakan kalangan orang berpikir mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya.
Harus diakui bahwa pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pungli menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Pada umumnya ini terjadi saat tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru akan dimulai atau telah berjalan.
Biasanya saat akan memasuki tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi atau dengan alasan lainnya, untuk menutupi biaya yang timbul tersebut dibutuhkan tambahan dana.
Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun biaya ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa dengan mewajibkan peserta didik, orang tua/walinya serta dana digalang bersifat mengikat, dan jumlah serta jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Terkait hal itu, perlu ketahui perbedaan, aturan, serta larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah terhindar dari pungli.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa dengan mewajibkan peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan
Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana yang ditentang oleh Kemendikbud.
Komentar