3 Okt 2017 – 20 Februari 2018, Masa Pendaftaran Parpol Pemilu 2019.

hK2 (halKAhalKI.com) - Stabat : Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2019 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta Pemilu dari tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Februari 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Langkat akan membuka pendaftaran,penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019.Menurut Sekretaris KPU Langkat Zainul Arifin berdasarkan data Parpol yang terdaftar di Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik,red) Langkat ada 15 Parpol yang terdaftar di tambah Partai Perindo yang secara faktual ada di Langkat.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Langkat Agus Arifin dalam sosialisasi pendaftaran,penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019, di gedung PKK Stabat,Senin 3/10/2017.
"Kegiatan ini berdasarkan perintah dari KPU RI KPD kepada KPU seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi sebelum tgl 3 oktober,jadi besok tgl 3 oktober pendaftaran di mulai" tutur Ketua KPU Langkat.
Sementara itu Komisioner KPU Langkat Sopian Sitepu Koordinator Divisi Hukum & Pengawasan KPU Langkat,menyatakan Peserta Pemilu Partai Politik harus benar benar memperhatikan detil pendaftaran supaya tidak terjadi kesalahan yang akan merugikan parpol tersebut.
"Memang harapannya semua partai lulus semua baik partai baru maupun lama,partai politik harus menugaskan 2 orang sebagai penghubung dengan KPU Langkat dengan bapilu (badan pemenangan pemilu,red) masing partai agar segala hal bisa cepat di komunikasikan terkait pendaftaran parpol",tutur Sopian Sitepu.
"Pada prinsipnya kita tidak akan mempersulit partai politik dan semua proses diawasi Panwaslu Kabupaten Langkat".tegas Sopian Sitepu di acara Sosialisasi pendaftaran,penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019,/ref.
Komentar