7 Bulan Kasus Kabel Menjuntai Tak Berkepastian Hukum, LBH Laporkan Kapolrestabes Medan

Lutfhi Hakim Fauzie, korban kabel menjuntai bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan. /foto LBH Medan

halKAhalKI.com, Medan | Tujuh bulan kasus kabel menjuntai yang mengakibatkan korbannya, Lutfhi Hakim Fauzie hampir menyebabkannya meninggal dunia, tak ada kepastian hukumnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum, Lutfhi melaporkan Kapolrestabes Medan Kasat Reskrim, Panit dan penyidik pembantu kepada Menko Polhukam, Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri atas adanya dugaan Pelanggaran Kode etik profesi yang diduga dilakukan. Hal ini dikatakan Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com di Medan, Selasa (21/1/2025).

Dipaparkan Direktur LBH Medan, Lutfhi mengalami luka berat akibat lilitan kabel yang melingkar di bagian leher setelah mobil Box menyambar kabel menjuntai di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate pada 23 Februari 2024, lalu

Bermula saat Lutfhi hendak menjemput istrinya di sore hari dari Tembung kearah Medan. Dalam perjalannya menjemput istri, sekira Pukul 17:00 WIB kejadian tersebut terjadi dimana sebuah mobil box dikendarai oleh seorang sopir yang menggunakan baju yang diduga beratribut Indomaret menabrak kabel menjuntai sehingga kabel tersebut menyambar mengenai leher Lutfhi.

Akibatnya lutfhi mengalami luka berat, dimana lehernya hampir putus dan harus di jahit sebanyak 20 Jahitan dan dirawat hingga Berbulan-bulan.

"Kemudian kejadian tersebut viral, dikarenakan telah viral diketahui pihak yang diduga dari PT. Telkom Indonesia bolak balik mengajak Luthfi untuk bertemu dan meminta membuat statement bahwa kabel tersebut bukan kabel mereka. Akan tetapi Luthfi tidak mengindahkan hal tersebut. Kemudian Lutfi menanyakan jadi itu kabel siapa kepada Pihak Telkom?," kata Irvan Saputra.

"Namun, pertanyaannya tersebut dijawab tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis," imbuhnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...