7 Asosiasi Kontraktor Langkat Tolak Syarat Tambahan Tender, DPRD Diminta Gelar RDP

Kolase logo 7 asosiasi kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu./ist

halKAhalKI.com, Langkat | Terkait tender pada Pokja Pekerjaan Konstruksi II Pemkab Langkat, tujuh asosiasi kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu menolak kebijakan dari PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II Pemkab Langkat, terkait adanya persyaratan tambahan dalam kelengkapan administrasi peserta tender.

Ketujuh asosiasi kontraktor di kabupaten Langkat tersebut, yakni Aspekindo, Askonas, Aspeknas, Gabpeknas, Gapeksindo, Gapensi dan Askindo Kabupaten Langkat menyurati DPRD Kabupaten Langkat.mengadukan adanya persyaratan tambahan tersebut.

Dalam surat yang diperoleh halKAhalKI.com tersebut, ditandatangani oleh masing ketua asosiasi yaitu Aspekindo M Faisal Hasibuan, Askonas M Syaputra BB, Aspeknas Zulkifli ST, Gabpeknas M Yusuf Kaban, Gapeksindo Rizalul Akram, Gapensi Juniharta Kembaren dan Askindo Edi Imam Munandar.

Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu, keberatan dan menolak kebijakan dari PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II mengenai adanya Persyaratan Tambahan tersebut.

Persyaratan tambahan itu adalah, melampirkan surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) berupa: surat dukungan AMP, surat penawaran ssli (bermaterai), Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang masih berlaku, terdiri dari ISO 9001 dan surat layak jalan kendaraan (KIR yang masih berlaku).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...