halKAhalKI.com, Langkat | Kabupaten Lnagkat bersama beberapa kabupaten kota lain di Sumatera Utara di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level III yang berlaku dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.
Penetapan ini sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III, level II dan level I.
Serta mengoptimalkan posko penangana COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Syah Afandin himbau perketat Prokes
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menghimbau agar warga menerapkan Proses secara ketat serta berharap penyerapan dan regulasi dalam menghadapi level III dapat diterima dan dilaksanakan ditengah masyarakatnya, serta kembali mengevaluasi kegiatan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Sama kita sadari dimana saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan kembali pada kehidupan normal, hal ini menjadi tantangan dan hambatan kita untuk kembali pada level I. Hal ini sudah menjadi pola dasar dan pola pikir masyarakat bahwasanya kita sudah bebas dari pandemi ini,” kata Syah Afandin saat memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
