5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tidak Ditahan, Guru Honorer Beri Penghargaan Polda Sumut

halKAhalKI.com, Medan | Sepuluh bulan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 terus menghadirkan drama-drama yang menghebohkan Sumatera Utara khususnya Langkat.
Satu diantara banyaknya drama dalam kasus tersebut yaitu, hingga sampai saat ini Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PPPK Langkat dengan alasan koperatif. 5 Tersangka tersebut Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua kepala sekolah a.n Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Terkait hal tersebut sekelompok guru honorer dari Kabupaten Langkat yang kecewa dengan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat kembali melakukan aksi protes di depan Markas Polda Sumut pada Rabu, (16/10/2024).
Dalam aksi itu mereka memberikan sebuah “penghargaan” satir kepada Polda Sumut. Mereka menyebut Polda Sumut sebagai “Polda Terbaik” karena dianggap tidak menahan para tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pun terus memancing perhatian masyarakat.
Tidak ditahannya para tersangka tersebut, mengundang reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan bahwa ketiadaan penahanan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. “Kalau maling atau penipu cepat sekali ditahan, kenapa tersangka korupsi bisa bebas? Apakah karena mereka pejabat?” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya.
Komentar