32 Kilogram Ganja Aceh Bersama 3 Kurirnya “Disikat” Satres Narkoba Polres Langkat
halKAhalKI.com, Langkat | Tiga puluh dua kilogram daun ganja kering asal Aceh gagal beredar, benda haram tersebut bersama tiga kurirnya yang berinisial M, SRS, dan DH harus rela ditahan Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat.
Sebelumnya Kepala Satres Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto bersama anggota membekuk ketiga tersangka bersama barang bukti (bb) 32 kilogram ganja tersebut di kawasan di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (18/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
"Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," kata Faisal, Jum'at (19/1/2024)
Komentar