halKAhalKI.com, Langkat | Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat ringkus tiga tersangka tindak pidana penipuan di layanan jual beli online. Ketiga tersangka tersebut, yakni AIG alias Apriton (33) warga Jl. Denai Lingk. XI, ISR (33) warga Jl. Tangguk Bongkar IX Lingk. IX dan AS (26) warga Jl. Tangguk Bongkar IX Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan.
Demikian dipaparkan Kepala Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat IPTU Herman F Sinaga kepada halKAhalKI.com di Polres Langkat, Jum’at (7/1/2020).
Lebih lanjut dikatakan Herman Sinaga, pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pukul 12.00 Wib. Korban Kevin Pranata melihat penjualan sebuah mobil merk Avanza warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 1360 OF di layanan jual beli online (OLX) dan mendapatkan nomor kontak tersangka lainnya G (belum ditangkap/dalam pengejaran). Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil dengan tersangka G sebesar Rp. 102.000.000,- selanjutnya tersangka G mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1050016376950 an. Oktaviana Fajar Wati melalui rekening isteri korban.
Namun setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan juga. Setelah kejadian tersebut Isteri korban langsung melaporkan ke Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Ketiga 3 orang pelaku dugaan tindak Pidana Penipuan online dan atau Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPIdana dan atau Pasal 480 Ke 2e KUHPidana,” ujar Herman.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
