3 Ranperda Usulan Pemkab Langkat dan 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat di Paripurnakan

Langkat, halKAhalKI.com | Pemkab Langkat ajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda yang mengatur perubahan atas Perda No 15 tahun 2013, tentang pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.
Ranpera yang mengatur perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.
Hal ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA kepada DPRD Langkat dalam rapat paripurnanya yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Surialamdi di Stabat, Senin (13/7/2020).
Dalam penjelasannya dihadapan anggota DPRD Langkat, Terbit Rencana menyampaikan Ranperda perubahan atas Perda No 15 tahun 2013, mengenai adanya persayaratan tes urine saat penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Langkat dan calon pegawai karyawan di tempat usaha di Langkat.
Selanjutnya terkait Ranpera yang mengatur perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012, merupakan sebagai tindak lanjut surat edaran Dirjen perhubungan darat No S.E 1/AJ.502/D.R.J.D/2019, tentang perubahan pengunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Berupa uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor, menjadi kartu uji dan plat uji.
โPerubaan menjadi kartu uji yang berbentuk kartu pintar dengan menggunakan prangkat aplikasi yang terintegrasi dengan kementrian perhubungan,โ sebut Terbit.
Komentar