Salah Satunya Pernah Lakukan Pencabulan Terhadap Anak

3 Penjahat Kambuhan dan Sadis Mulai Saling Kenal di Penjara Tg Gusta, Medan

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fatir Mustofa di Konfrensi Pers Polres Langkat, Jum'at (28/6/2019)/hK2 dok foto

Sementara Heri Siswoyo alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat  pernah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di bulan Mei 2012 dan di vonis tujuh tahun enam bulan penjara, menjalani empat tahun lalu keluar Mei 2016.

"Tersangka ini merupakan rekan Rian Efendi alias Arian yang secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dan toko emas serta handphone korbannya," sambungnya.

Selanjutnya tersangka Sarbaini alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun pernah melakukan pembunuhan di daerah perdagangan, Simalungun  1 Januari 2012  yang lalu dan di vonis 15 tahun penjara, keluar dari penjara 14 Januari 2019 lalu setelah menjalani hukuman penjaranya selama delapan tahun. Bersama dua pelaku lainnya Rian Efendi alias Arian dan Heri Siswoyo alias Grandong melakukan berbagai aksi yang sama setelah sebelumnya mereka berkenalan di LP Tanjung Gusta Medan saat menjalani hukuman./ref

https://youtu.be/dZCAi4hDh3Y

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...