halKAhalKI.com, Langkat | Dua puluh kilogram Sabu dan 9,530 gram ganja berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Langkat di dua tempat dan waktu yang berbeda. Ini diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam pers relisnya di Polres Langkat, Kamis (30/3/2023).
Menurut Kapolres Langkat yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto dan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra dan pejabat utama Polres Langkat lainnya. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan lintas Sumatera (jalinsum) tepatnya di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan anggota tim opsnal Unit I dan Unit II untuk menindaklanjutinya. Selanjutnya Selasa 21 Maret 2023 sekira pkl 06.00 Wib, personil Satnarkoba melakukan pemantauan di sekitar Jalinsum tersebut. Dan melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan yang kemudian datang Sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai M. Yusuf Affan menghampiri mobil tersebut.
“Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pengemudi Honda Vario tersebut,” papar Faisal Rahmat.
Diungkapkan Kapolres Langkat, saat dilakukan penyergapan mobil Avanza tersebut melarikan diri, melaju kencang menuju ke arah Medan. Dan dikejar petugas, akhirnya mobil Avanza berhasil dihentikan di jembatan Tanjung Pura.
“Pengemudinya, Moh Zulfan AR langsung diamankan tim opsnal Satnarkoba bersama sebuah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat sebungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu,” ungkap AKBP Faisal.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
