3 Bulan Lebih sudah Kasusnya. Tragis, Bocah Yatim Piatu Diduga Jadi Korban Kejahatan Seksual Orang Dewasa
Langkat, hK2 | Kasus kejahatan seksual terhadap anak, Melati (identitas disamarkan) berusia 6 tahun anak yatim piatu yang dirawat kakek dan neneknya dan diduga dilakukan seorang dewasa berinisial Ha (50) mengundang pertanyaan warga di salah satu Dusun yang berada di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Beberapa warga yang di temui halKAhalKI.com di Dusun tersebut, mengaku heran kasus yang telah dilaporkan ke Polres Langkat tersebut hingga kini tak menampakkan hasil apapun, padahal kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak tersebut telah 3 bulan lebih dilaporkan ke pihak berwenang, tepatnya pada tanggal 7 September 2020 yang lalu.
Diungkapkan warga, terduga pelaku bahkan arogan hingga mengeluarkan kata kata yang menantang. "Mana laporan (Polisi, red) -nya, buktinya aku ngak masuk masuk (penjara,red)," kata wak Anim menirukan ucapan Ha beberapa waktu yang lalu.
Bahkan seorang ibu rumah tangga warga setempat menimpali setelah dilaporkan ke Polisi, Ha marah marah dan mendatangi rumah korban serta mengancam akan melaporkan keluarga karena dianggapnya melakukan pencemaran nama baiknya. "Marah marah dia, katanya akan melaporkan pencemaran nama baik. Tapi waktu ditanyain kejadiannya, dia diam tak jawab," ujar seorang ibu yang juga mempunyai anak sebaya Melati.