27 November Nyoblos Pilkada 2024, Bisakah Tanpa KTP? Simak Aturannya

halKAhalKI.com | Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dapat ikut memilih, melaksanakan pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 serentak yang digelar pada tanggal 27 November 2024.
Namun, jika tidak memiliki KTP, bolehkah ikut mencoblos di Pilkada 2024? Bagaimana aturan menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Berikut ulasannya.
Syarat Nyoblos di Pilkada 2024
Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan kepada halKAhalKI.com menjelaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Adapun syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yakni:
- Memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bisakah Nyoblos Pilkada 2024 Tanpa KTP?
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, penduduk yang memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan biodata penduduk untuk mengikuti pencoblosan Pilkada 2024.
"Berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2024 pasal 1 angka 25. "Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran," papar Ketua KPU Langkat tersebut.
Komentar