2 Asisten Apoteker Bebas dari Tuntutan Pidana, Bersama LBH Medan Tempuh Pra-Peradilan Ganti Kerugian

halKAhalKI.com, Medan | Setelah permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara Okta Rina Sari (23) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (22) ditolak Mahkamah Agung melalui putusannya nomor : 1254 K/ Pid/2021.
Okta dan Sukma merupakan asisten apoteker, sebelumnya karyawan Apotik Istana I Jl. Iskandar Muda No 150 D Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru Kota Medan yang didakwa melakukan tindak pidana Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya dalam sidangnya Majelis Hakim PN Medan yang mengadili keduanya, memutus bebas atau vrijspraak Okta dan Sukma sesuai putusan nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021. Dan Jaksa Penuntut Umum, Vernando Agus Hakim pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA yang akhirnya di tolak Mahkamah Agung.melalui putusannya tersebut.
"Pada tanggal 16 Januari 2023, LBH Medan menerima relaas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1254 K/ Pid/2021 amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan," kata Irvan Saputra Direktur LBH Medan, penasihat hukum Okta dan Sukma,
Saat ini, lanjut advokat LBH Medan tersebut, telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inckrah, dimana sebelumnya mereka merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana yang diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapatkan putusan Bebas atau Vrijspraak Putusan Nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021.
Komentar