1 Hari Lagi Batas Pendaftaran Parpol, KPU Langkat Himbau Parpol Segera Serahkan Dokumennya.

FOTO : Kantor KPU Kabupaten Langkat yang berada dalam satu kawasan dengan Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Stabat dan Pos Pelayanan Inseminasi Buatan Kecamatan Stabat Jln Balai Imam Tambeleng Stabat. (hK2 dokumen foto ,4102017)

halKAhalKI.com - Stabat : Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 yang di mulai sejak tanggal 3 Oktober yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017.

Berdasarkan data KPU Langkat yang dirangkum halKAhalKI.com, partai politik yang telah mendaftar atau menyerahkan salinan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggotanya dan formulir F2 parpol serta jumlah data di upload ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sama dengan jumlah anggota parpol yang tertera dalam berkas parpol yang diserahkan kepada KPU Langkat dan telah diberikan Tan terima (TT) berjumlah 6 partai politik yaitu Partai Perindo,Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP,PKS,Partai NasDem dan Partai Golkar.

Sopian Sitepu Koordinator Divisi Hukum KPU Langkat kepada halKAhalKI,Minggu sore,15/10/2017 menyatakan menghimbau kepada partai politik yang belum mendaftar dan menyerahkan salinan KTA,KTP dan formulir F2 partai politik yang telah sesuai dengan yang diupload di SIPOL untuk segera menyerahkan dokumen tersebut.

FOTO : Sopian Sitepu Komisioner KPU Langkat yang membidangi Hukum

"Sesuai dengan Pasal 14 ayat (6) huruf b. Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017.KPU Langkat melalui Komisionernya Sopian Sitepu menghimbau agar partai partai politik yang ada yang ada di Kabupaten Langkat untuk segera menyerahkan salinan dokumen keanggotaan yang sesuai dengan SIPOL".

Lanjut Sopian "dan hingga hari ini ada kira kira 10 parpol lagi yang terdeteksi di Langkat yang belum menyerahkan dokumen parpolnya,besok tanggal 16 Oktober merupakan hari terakhir dari pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 dan KPU Langkat akan melayani parpol yang menyerahkan salinan KTA , KTP atau suket, dan hard copy beserta soft copy data anggota sesuai dengan F2 parpol hingga pukul 00.00 wib diluar jam dan tanggal itu tidak akan dilayani".tegas Sopian Sitepu./ref

Komentar

Loading...