DPR Didesak Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

1.502 Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terjadi di Sumatera

Konferensi pers dukungan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di Hotel Karibia Medan Kamis (29/8/2019).

MEDAN , halKAhalKI.com | Dari tahun 2016 hingga 2018, sebanyak 1.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sumatera dicatat Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan hasil pendampingan 5 lembaga yang tersebar di 4 Provinsi yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Bengkulu.

Hal itu diungkapkan anggota FPL Roslina Rasyid yang juga Direktur Eksekutif LBH APIK Aceh, dalam konferensi pers Dukungan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Hotel Karibia Medan Kamis (29/8/2019).

Roslina Rasyid menyebut adapun kasus paling tinggi adalah kasus kekerasan seksual dengan persentase 64 persen dan sisanya berbentuk kekerasan lain yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), trafficking, penganiayaan hingga femicide (kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada kematian). Usia korban antara 3-74 tahun.

Selanjutnya 1 2