Mertua dan Menantu di Bayar Rp. 30 Juta Upah Kurir Ganja 220 Kg Ganja

halKAhalKI.com, Langkat - Dua Tersangka kurir 220 kilogram ganja yang berasal dari Aceh dan ditangkap tim opsnal Opsnal Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara yang dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan

Penangkapan 2 tersangka tersebut yang masing masing bernama Maimun Saleh (58) warga Perumahan Bumi Kartika Asri Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang mengendarai mobil Mercy berwarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX dengan 120 kilo gram ganja di bagasinya yang dibalut lak ban warna coklat serta Gitohani (29) warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Maimun Saleh, mobil merk Hyundai Avage bewarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani. Polisi mengamankan 100 bal atau 100 kilogram daun ganja kering yang juga dibalut lak ban warna coklat dari bagasi mobil tersebut.

BACA JUGA : Satuan Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 220 Ribu Gram Ganja

Dalam konfrensi pers Polres Langkat terkait penangkapan 220 kilo gram ganja di Mapolres Langkat, Senin (28/1/2019) terungkam kedua tersangka adalah mertua dan menantu serta untuk mengantar ganja seberat 220 kilo gram dari Aceh ke Jakarta keduanya diupah Rp.30 juta atau masing masing mendapat upah Rp.15 juta.

Maimun Saleh mengakui dirinya diupah sebesar Rp 15 juta,mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.

"Dirinya terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini," tutur Maimun Saleh yang dulu berprofesi Supir truck lintas Jakarta - Aceh.

Maimun juga menyatakan dirinya ditawari seseorang melalui handphonenya untuk membawa ganja ke Jakarta. Karena terdesak keperluan uang, ia bersedia, sementara menantunya sendiri yang juga berprofesi sebagai supir tidak tau kalau yang dibawa ganja.

Selanjutnya tersangka Gotohani mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam mobil tersebut ada ganja. "Saya diajak mertua untuk ke Aceh karena ada kerjaan membawa mobil ke Jakarta," tuturnya.

Penangkapan kedua tersangkanitu dilakukan dalam sebuah razia anggota Satnarkoba melakukan razia bersama jajaran Lalu lintas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan pos Polisi Desa Halaban Kecamatan Besitang,Sabtu (26/1/2019). /ref

Komentar

Loading...