Abyadi Siregar Minta Polres Langkat Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kades Harapan Maju Cabuli
halKAhalKI.com, Medan - Terkait kedatangan warga Harapan Maju dan P2TP2A Langkat, P2TP2A Provinsi Sumatera Utara dan Satgas Perlindungan Anak Sumatera Utara kasus hukum DAR Kepala Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan yang telah dilaporkan ke Polres Langkat melalui dilaporkan ke Polres Langkat dengan laporan Polisi nomor LP/373/V/2018/SU/LKT tertanggal Kamis 31 Mei 2018.
Abyadi Siregar Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Sumatera Utara menyatakan kepada halKAhalKI.com usai menemui wakil masyarakat Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Langkat yang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, P2TP2A Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Tugas Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sumatera Utara.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara akan mempelajari terlebih dahulu dan melihat apakah kasus ini bisa ditindaklanjuti.
"Kita prihatin terhadap banyaknya persoalan anak di Langkat dan telah kami dengar langsung persoalan tersebut dari masyarakat dan P2TP2A Langkat".kata Abyadi.
"Akan kami tela’ah lebih lanjut dan kami meminta Polres Langkat untuk menindaklanjuti kasus dugaan Kades Harapan Maju yang mencabuli anak yang pengduannya telah di terima Polres Langkat beberapa bulan yang lalu" tutur Abyadi Siregar yang didampingi Ernis Safrin Aldin Ketua P2TP2A Langkat./ref.
Komentar